Regulasi

Apindo Riau Minta Konflik Lahan Jangan Digeneralisir 

PEKANBARU— Asosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah di dalam menyelesaikan konflik lahan tidak digeneralisir, dan menyelesaikanya secara kasus per kasus. 

Ketua DPP Apindo Riau Wijatmoko Rah Trisno mengatakan keputusan pemerintah untuk menyerahkan 2.800 hektare lahan perkebunan sawit milik PTPN V kepada masyarakat, merupakan domain dari negara.
 
"Kalau sengketa PTPN V ini domainnya negara, Kemen BUMN, bukan swasta. Tapi kami menilai soal sengketa lahan ini penyelesaiannya harus dilihat dahulu salahnya dimana, tidak bisa secara umum antara perusahaan dengan masyarakat saja," katanya Jumat, 3 April 2019 seperti dikutip dari Bisnis.com.
 
Menurut dia, kasus sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat memang terjadi di banyak daerah. Karena itu pemerintah harus melihat hal itu dari kasus yang terjadi secara khusus.
 
Pihaknya menilai sengketa lahan antara suatu daerah dengan lainnya jelas berbeda, karena itu pendekatan pemerintah dalam menyelesaikan masalah itu juga harus beda dari keputusan di sengketa PTPN V.
 
Untuk di sengketa lahan sawit PTPN V ini, Wijatmoko mengatakan lahan itu tidak hanya diperebutkan antara perusahaan negara dengan dengan masyarakat, tetapi juga dengan pihak swasta.
 
"Lahan itu diperebutkan juga oleh Sinarmas dan sudah dimenangkan di tingkat Mahkamah Agung," katanya.
 
Sebelumnya Pemprov Riau memastikan 2.800 hektare lahan perkebunan kelapa sawit yang menjadi sengketa antara PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) dengan masyarakat Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, akhirnya diserahkan kepada warga setempat.
 
Hal itu dijelaskan Gubernur Riau Syamsuar. Dalam keterangan resminya dia memastikan lahan perkebunan sawit PTPN V seluas 2.800 hektare itu, diserahkan sepenuhnya untuk masyarakat. 
 
Pengembalian lahan perusahaan kepada masyarakat tersebut diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam rapat terbatas (Ratas) percepatan penyelesaian masalah pertanahan, Jakarta.
 
"Pagi tadi saya bersama Bupati Kampar, Kades Sinamanenek, dan Ninik Mamak menyampaikan aspirasi masyarakat adat soal lahan. Alhamdulillah, diputuskan presiden lahan kebun sawit PTPN V seluas 2.800 haktare diberikan kepada masyarakat adat Sinamanenek, Kabupaten Kampar," katanya.
 
Syamsuar mengatakan, pertimbangan Presiden Jokowi untuk melepaskan lahan perusahaan negara menjadi hak warga demi mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk masyarakat.
 
Jokowi juga menegaskan akan mencabut izin perusahaan swasta maupun milik negara bila tidak mau menyerahkan lahan masyarakat yang masuk dalam konsesi.(rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar